Sambungan dari minggu lepas Disediakan oleh Jabatan Mufti Kerajaan Keadaan kedua: Orang yang lemah dan tidak mampu mengerjakan haji dan umrah dengan diri sendiri. Jika seseorang itu lemah atau terbatas kesempurnaan pergerakannya sama ada disebabkan sangat tua, cacat, sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau tidak mampu mengerjakan haji dan umrah dengan diri sendiri

